Skandal DJKA: Eks Pejabat Kemenhub Ngaku Diperintah Kumpulkan Dana Kampanye Pilpres
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi-ANT-
SUMUT.DISWAY.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan kembali memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 1 April 2026, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto, melontarkan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku menerima instruksi langsung untuk menghimpun dana guna keperluan kampanye Pilpres hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
Danto mengungkapkan bahwa tekanan dari atasan membuatnya tidak memiliki pilihan selain menuruti perintah tersebut. Rasa takut akan kehilangan jabatan menjadi alasan utama di balik kepatuhannya menjalankan instruksi ilegal tersebut.
Aliran Dana Rp5,5 Miliar Melalui Kontraktor
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamazaro Waruhu, Danto memerinci bahwa pengumpulan dana dilakukan secara sistematis melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dana awal yang berhasil terkumpul mencapai angka Rp5,5 miliar, yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan politik.
"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing pihak. Saya hanya menjalankan tugas, keterangan saya kenapa melakukan itu karena takut dicopot adalah betul," ungkap Danto saat bersaksi secara daring.
Ia juga menambahkan bahwa instruksi tersebut mencakup koordinasi dengan bagian perencanaan guna memastikan ketersediaan dana. Nama-nama besar di kementerian turut terseret dalam kesaksiannya sebagai pihak yang memberikan arahan teknis di lapangan.
Hakim Pertanyakan Keterlibatan Mantan Menteri
Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruhu sempat menunjukkan reaksi terkejut saat mendengar keterlibatan level pimpinan tertinggi kementerian dalam urusan teknis proyek. Selain Danto, saksi lain bernama Hardho (yang telah dijatuhi hukuman) juga memperkuat pernyataan mengenai adanya "pengondisian" pemenang tender demi memfasilitasi arahan pimpinan.
Hardho menegaskan bahwa prioritas pemenangan tender diberikan kepada kontraktor tertentu berdasarkan instruksi dari Direktur Pelaksana hingga Menteri Perhubungan saat itu.
Modus Operandi: Memprioritaskan kontraktor tertentu dalam lelang proyek.
Tujuan Dana: Pengamanan biaya politik untuk Pilpres dan dukungan di Pilkada Sumut.
Ancaman Jabatan: Para pejabat di bawahnya merasa terancam dicopot jika tidak kooperatif dalam pengumpulan dana.
"Luar biasa ini, seorang Menteri mengurusi proyek," cetus Hakim Kamazaro merespons kesaksian mengenai komunikasi langsung antara bawahan dan pimpinan kementerian terkait fasilitas proyek.
Ketakutan di Lingkungan Birokrasi
Kesaksian di persidangan ini menggambarkan potret kelam birokrasi, di mana loyalitas terhadap pimpinan seringkali disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Para saksi kompak menyatakan bahwa sistem di kementerian saat itu telah dikondisikan sedemikian rupa sehingga bawahan merasa wajib patuh demi mengamankan posisi mereka.
Sidang korupsi DJKA ini diprediksi akan terus bergulir dengan fakta-fakta baru, mengingat keterlibatan banyak pihak baik dari unsur pemerintahan maupun swasta. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih terus mendalami keabsahan aliran dana dari para kontraktor yang diduga menjadi sumber utama pembiayaan kampanye tersebut.
Sumber: