Sumut.Disway.id - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
amun, masih banyak orang yang merasa ribet dan memilih jalan pintas lewat calo. Padahal, mengurus SIM baru maupun perpanjangan sebenarnya cukup mudah jika tahu alur dan persyaratannya.
Mengurus SIM Baru: Syarat dan Prosedur
Untuk membuat SIM baru, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan aslinya
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat lulus psikologi (tersedia di beberapa Satpas)
- Formulir permohonan SIM (diisi di tempat atau online)
Prosedur yang harus dilalui meliputi:
- Registrasi di Satpas atau lewat situs https://sim.korlantas.polri.go.id
- Pembayaran biaya SIM di bank (BCA/BRI), ATM, atau EDC di Satpas
- Tes kesehatan dan psikologi
- Ujian teori dan praktik
- Foto, sidik jari, dan tanda tangan digital
Pengambilan SIM
Untuk SIM A dan SIM C, kamu akan diuji kemampuan mengemudi sesuai kendaraan yang digunakan. Jika gagal, kamu boleh mengulang sesuai ketentuan.
Biaya resmi SIM Baru:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000