- SIM D (penyandang disabilitas): Rp50.000
Perpanjangan SIM: Lebih Cepat dan Praktis
Perpanjangan bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika telat satu hari saja, kamu harus membuat SIM baru.
Syaratnya:
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat psikologi
Kamu bisa memperpanjang di:
- Satpas terdekat
- Gerai SIM keliling
- Aplikasi Digital Korlantas Polri
Biaya resmi perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Jangan Gunakan Calo!
Menggunakan calo tidak hanya membahayakan data pribadimu, tapi juga tidak mendidik masyarakat untuk tertib hukum. Selain itu, biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal dari tarif resmi.
Petugas kepolisian telah menyediakan sistem layanan cepat, transparan, dan tanpa pungli untuk masyarakat yang mengurus sendiri. Jadi, tidak ada alasan untuk takut atau bingung.