SUMUT.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik KPK tengah menjalankan upaya paksa di rumah dinas SFH pada Senin.
“Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Pelaksana Tugas Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid selaku Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya dalam OTT tersebut. Sehari berselang, tepatnya 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka hasil OTT. Namun, saat itu KPK belum menyampaikan identitas para tersangka secara rinci kepada publik.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terkait.