KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Rp1,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

 KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Rp1,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil setelah menyita Rp1,3 miliar dari pembelian mobil milik B.J. Habibie. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB 2021–2023.-Dok. Disway.id-

KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Penyitaan Rp1,3 Miliar

SUMUT.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyusul penyitaan uang sebesar Rp1,3 miliar yang digunakan untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan ini akan dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Selain itu, keterangan akan dikonfirmasi mengenai aset-aset yang telah diamankan dan disita KPK, baik melalui penggeledahan maupun penyitaan dari pihak lain.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, pada 3 September 2025 terkait penjualan satu unit kendaraan Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil. Dugaan KPK adalah pembayaran mobil tersebut menggunakan uang dari proyek iklan Bank BJB yang diduga bermasalah.

Pada 30 September 2025, KPK menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari transaksi tersebut dan memutuskan untuk mengembalikan mobil B.J. Habibie, mengingat Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari harga kesepakatan Rp2,6 miliar.

Latar Belakang Kasus Bank BJB

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, beberapa pengendali agensi periklanan yang terlibat, antara lain Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma, juga telah dijadikan tersangka.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil, menyita berbagai aset termasuk sepeda motor dan mobil, namun hingga 30 September 2025, mantan gubernur tersebut belum dipanggil untuk diperiksa.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan uang proyek iklan Bank BJB untuk membeli mobil. Proses ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta terkait pengadaan iklan di Bank BJB.

Sumber: