Bantah Terlibat Judi, Anggota DPRD Asahan Ngaku Cuma Tes Adu Ayam Sebelum Dijual

anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) sebagai tersangka judi sabung ayam-IST-
Sumut.Disway.id - Polres Asahan telah menetapkan anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) sebagai tersangka judi sabung ayam. Namun, anggota Fraksi Glokar DPRD Asahan ini dengan keras membantah terlibat dalam perjudian sabung ayam.
Bantahannya itu ia sampaikan saat konferensi pers digelar Polres Asahan, Selasa 22 April 2025.
Pajar Prianto mengatakan, dirinya menekuni bisnis jual beli ayam aduan. Setiap ayam yang akan dibeli akan dites terlebih dulu dengan cara diadu.
"Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual," ujar Pajar.
Mengenai adanya judi, Pajar mengaku tidak tahu. Pajar menjelaskan memiliki usaha penangkaran ayam laga dan setiap ayam akan dites sebelum dijual. Pajar Prianto memastikan usaha jual beli ayam halal tidak ada perjudian
"Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, karena harus lihat, saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ," ujarnya.
Sebelunya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan telah menetapkan tiga orang tersangka judi sabung ayam. Selain Pajar Prianto, pihaknya menetapkan dua tersangka lainnya yakni SR (50) dan Suparmin alias SN (46).
Keduanya ikut bermain taruhan dalam judi sabung ayam di rumah Pajar Prianto di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," ungkap AKBP Afdhal saat konferensi pers, Selasa 22 April 2025.
Saat penggerebekan lanjut Afdhal pihaknya menangkap 8 orang. Tiga di antaranya jadi tersangka, lima orang lainnya belum terbukti turut terlibat dalam perjudian.
Lima orang inisial DE, S, T, H dan DA belum dapat di tetapkan sebagai tersangka dan kini telah dibebaskan.
Sumber: