Bobby Siap Tinjau Langsung Polemik Penyegelan Sekolah Al-Washliyah di Deli Serdang

Polemik penyegelan sekolah Al-Washliyah di Deli Serdang memanas. Gubernur Sumut Bobby Nasution akan turun langsung ke lokasi untuk mencari solusi. Simak detail sengketa gedung dan respons resmi kedua pihak.-IST-
Sumut.Disway.id - Polemik penyegelan gedung sekolah Al-Washliyah di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. Ia dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi para siswa yang terpaksa belajar di luar ruangan pada hari pertama masuk sekolah.
"Besok memang rencananya kami akan melihat langsung kondisi di sana," ujar Bobby kepada awak media saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 15 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari penyegelan gedung sekolah oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, yang disebut-sebut akan dialihfungsikan untuk SMP Negeri 2 Galang. Ironisnya, gedung tersebut memang tercatat sebagai aset Pemkab, namun berdiri di atas tanah milik organisasi Al-Washliyah.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, membenarkan penyegelan tersebut, yang terjadi sejak Minggu 6 Juli 2025, disertai kehadiran personel Satpol PP dan Dinas Pendidikan setempat. Mereka meminta agar pihak Al-Washliyah mengosongkan bangunan dalam waktu dua hari.
Pemkab berdalih bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan aturan Permendagri Nomor 19, yang menyebutkan bahwa aset pemerintah tidak dapat dipinjamkan untuk kepentingan pihak swasta.
Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait permasalahan ini. Menurut informasi yang ia terima, Pemkab Deli Serdang telah menyatakan niat untuk menghibahkan gedung tersebut kepada Al-Washliyah.
Namun, Bobby menekankan bahwa proses belajar-mengajar tidak boleh terganggu. Ia meminta agar anak-anak tetap dapat menggunakan gedung tersebut selama proses administratif hibah berlangsung.
“Saya rasa, selama proses hibah berlangsung, seyogianya anak-anak tetap diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sana,” tegasnya.
Versi Bupati Deli Serdang: Kesepakatan Bersama untuk ‘Stanvas’
Bupati Asri Ludin Tambunan, dalam keterangannya, menyebut bahwa penyegelan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara kedua pihak, bukan sepihak oleh Pemkab. Menurutnya, gedung tersebut kini berstatus ‘stanvas’ alias tidak boleh digunakan siapa pun, hingga proses hibah selesai.
“Aslinya yang menyegel itu kedua belah pihak. Jadi seharusnya tidak ada aktivitas belajar mengajar di sana, termasuk oleh pihak Al-Washliyah,” kata Asri.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab bersedia melakukan hibah apabila syarat-syarat yang diatur oleh Permendagri 19 terpenuhi, yaitu bahwa aset tidak sedang digunakan untuk kepentingan lain oleh Pemkab.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian administratif dan komunikasi terbuka antara pemerintah dan institusi pendidikan berbasis masyarakat. Apalagi, keberlangsungan hak pendidikan anak-anak harus selalu diprioritaskan di atas konflik birokratis.
Gubsu Bobby diharapkan mampu menjadi mediator yang adil untuk menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat dan berkeadilan, demi masa depan siswa-siswa Al-Washliyah di Deli Serdang.
Sumber: