Mantan Kadis PUPR Nisel Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar, Kejaksaan Perluas Kasus

Mantan Kadis PUPR Nisel Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar, Kejaksaan Perluas Kasus

Mantan Kadis PUPR Nias Selatan, EL, ditetapkan tersangka korupsi anggaran Rp 1,4 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari sidang terdakwa sebelumnya, termasuk Bazisokhi Buulolo yang divonis tiga tahun penjara-Foto:Unsplash@Allef Vinicius-

SUMUT.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel periode 2018-2021, inisial EL, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja sebesar Rp 1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa penetapan EL sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi dua terdakwa sebelumnya, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel periode 2018-2019, inisial KW, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan, dan terdakwa Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“Berdasarkan hasil persidangan terdahulu, ditemukan keterkaitan pengguna anggaran EL pada Dinas PUPR Nisel TA 2018 sampai 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan menunjukkan kerugian sebesar Rp 1.461.995.715,” jelas Alex, Jumat 24 Oktober 2025

Alex belum merinci peran EL dalam kasus ini, dan menyebut bahwa EL saat ini belum ditahan meski telah dipanggil sebanyak empat kali secara resmi. 

“Belum ditahan, mengingat pemanggilan sudah dilakukan secara patut empat kali,” ujarnya.

Sebelumnya, Bazisokhi Buulolo divonis tiga tahun penjara terkait laporan fiktif pembelian BBM. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai M Nazir, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan enam bulan jika tidak dibayar. Bazisokhi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 391,5 juta.

Majelis hakim menyatakan, sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021, terdapat kerugian negara terkait anggaran belanja langsung kantor Dinas PUPR Nias Selatan senilai Rp 1,4 miliar. 

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen bon faktur ATK dan BBM memang dikeluarkan oleh toko terkait, namun jumlah barang dan nilai pembelanjaan dimanipulasi oleh pihak Dinas PUPR. 

“Penulisan di bon faktur mirip-mirip, padahal tanda tangan berbeda, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas hakim anggota Rurita Ningrum.

Penetapan EL menjadi tersangka diharapkan dapat memperkuat pengusutan kasus korupsi di Nias Selatan sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya. Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menuntut pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.

Sumber: