7 Jam Digeledah, KPK Angkut 3 Koper Diduga Berisi Dokumen dari Rumah Kadis PUPR Sumut

KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif selama 7 jam dan membawa 3 koper berisi dokumen penting yang diduga terkait kasus proyek jalan di Sumut.-pixabay-
Sumut.Disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang berlokasi di kawasan elit Royal Sumatera, Kota Medan.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari 7 jam ini menarik perhatian. Tim penyidik terlihat mulai keluar dari rumah sekitar pukul 16.40 WIB, membawa sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti.
Tiga koper berwarna hitam, biru muda, dan biru tua menjadi sorotan utama. Selain itu, penyidik juga menyita dua kardus dan satu tas jinjing.
Semua barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil hitam yang terparkir di halaman rumah. Tidak satu pun penyidik memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Proses penggeledahan dijaga ketat oleh petugas bersenjata.
Rumah Dua Lantai Dijebol Paksa
Rumah yang digeledah merupakan bangunan dua lantai bernuansa abu-abu, putih, dan hitam, terletak di Cluster Topaz nomor 212 A, tak jauh dari pintu masuk kawasan. Saat tim KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB, rumah dalam kondisi terkunci. Dengan didampingi kepala lingkungan, KPK akhirnya memanggil tukang kunci dan membuka paksa rumah tersebut.
Sebelum masuk, penyidik juga sempat mengecek rekaman CCTV di sekitar rumah. Selama proses berlangsung, gerbang rumah tertutup dan dijaga ketat aparat keamanan bersenjata laras panjang.
Lanjutan dari OTT Kasus Proyek Jalan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Akhirun (KIR) – Direktur Utama PT DNG
Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur Utama PT RN (anak Akhirun)
Kantor PUPR dan Rumah Lain Juga Digeledah
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, serta sebuah rumah di Jalan Busi yang lokasinya tak jauh dari kantor tersebut. Seluruh penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan terkait transaksi mencurigakan dalam proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.
Sumber: