Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut Usai OTT KPK, Tak Beri Bantuan Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut Usai OTT KPK, Tak Beri Bantuan Hukum

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menonaktifkan Topan Ginting dari jabatan Kadis PUPR usai terjaring OTT KPK dalam kasus proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.-IST-

Sumut.Disway.id - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi menonaktifkan Topan Ginting dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, pastilah dinonaktifkan,” ujar Bobby saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sumut pada Senin, 30 Juni 2025.

Meski telah menonaktifkan Topan, Bobby mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menunjuk pengganti definitif untuk posisi Kepala Dinas PUPR. Ia menyebut pengganti akan segera ditentukan dalam waktu dekat.

Tak Ada Bantuan Hukum dari Pemprov

Bobby juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Topan Ginting dalam kasus ini.

“Enggak lah,” jawab Bobby singkat ketika ditanya apakah Pemprov akan menyuplai bantuan hukum.

Meski demikian, Bobby menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan KPK, termasuk dalam hal memberikan data atau dokumen apabila dibutuhkan penyidik. “Kalau diminta, pasti akan kita berikan,” ucapnya.

5 Tersangka dalam OTT Proyek Jalan

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. OTT dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Lima tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat dinas dan swasta, yakni:

Topan Ginting – Kadis PUPR Sumut

RES – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

HEL – PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut

KIR – Direktur Utama PT DNG

RAY – Direktur PT RN

Dua nama terakhir merupakan rekanan swasta yang diduga memberikan suap kepada ketiga pejabat tersebut untuk mendapatkan proyek pengadaan.

Proyek Rp 231,8 Miliar Diduga Sarat Rekayasa

Sumber: