Bobby Siap Dipanggil KPK Jika Diperlukan dalam Kasus OTT Kadis PUPR Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dimintai keterangan oleh KPK terkait OTT yang menjerat Kadis PUPR Sumut.-IST-
Sumut.Disway.id - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dirinya siap hadir jika diminta memberikan keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
"Namanya proses hukum, ya kita bersedia saja, apalagi kalau disebut-sebut ada aliran uang," ujar Bobby saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Bobby, jika memang ditemukan adanya aliran dana mencurigakan, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, baik atasan, bawahan, maupun sesama pimpinan, wajib memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kalau memang ada aliran uang, saya rasa semua yang ada di Pemprov wajib memberikan penjelasan. Baik itu ke atasannya, bawahannya, atau sesama OPD,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya secara spesifik apakah dirinya termasuk penerima dana tersebut, Bobby memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Itu nanti hukum yang menjawab,” tutupnya singkat.
KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Bobby
Pihak KPK sendiri menyatakan membuka peluang pemanggilan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution bila penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan lebih luas. Pemanggilan bisa terjadi baik karena dugaan aliran dana maupun adanya perintah tertentu dalam proyek yang menjadi objek perkara.
“Kalau memang uang itu mengalir ke atasannya, ke kepala dinas lain, atau ke gubernur, tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Asep, pemanggilan tak harus menunggu bukti aliran uang. Dugaan adanya intervensi atau instruksi dalam proses proyek juga bisa menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Topan Ginting dan 4 Orang Lain Telah Ditetapkan Tersangka
Dalam dua OTT yang dilakukan secara terpisah, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik suap menyangkut proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar, termasuk proyek yang dikelola oleh Satker PJN Wilayah I Sumut.
Para tersangka terdiri dari:
Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut
Rasuli – Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I
Akhirun – Direktur Utama PT DNG
Sumber: