Cara Aman dan Legal Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan: Panduan Lengkap Tanpa Calo

Cara Aman dan Legal Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan: Panduan Lengkap Tanpa Calo

Panduan lengkap mengurus SIM baru dan perpanjangan secara resmi tanpa calo.-IST-

- SIM C: Rp100.000

- SIM D (penyandang disabilitas): Rp50.000

Perpanjangan SIM: Lebih Cepat dan Praktis

Perpanjangan bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika telat satu hari saja, kamu harus membuat SIM baru.

Syaratnya:

- SIM lama (asli dan fotokopi)

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan sehat

- Surat psikologi

Kamu bisa memperpanjang di:

- Satpas terdekat

- Gerai SIM keliling

- Aplikasi Digital Korlantas Polri

Biaya resmi perpanjangan:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

Jangan Gunakan Calo!

Sumber: