Cara Aman dan Legal Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan: Panduan Lengkap Tanpa Calo

Panduan lengkap mengurus SIM baru dan perpanjangan secara resmi tanpa calo.-IST-
- SIM C: Rp100.000
- SIM D (penyandang disabilitas): Rp50.000
Perpanjangan SIM: Lebih Cepat dan Praktis
Perpanjangan bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika telat satu hari saja, kamu harus membuat SIM baru.
Syaratnya:
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat psikologi
Kamu bisa memperpanjang di:
- Satpas terdekat
- Gerai SIM keliling
- Aplikasi Digital Korlantas Polri
Biaya resmi perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Jangan Gunakan Calo!
Sumber: