Dugaan Korupsi Anggaran BBM Truk Sampah, Kejari Tetapkan Eks Camat Medan Polinia Jadi Tersangka
Kejari Medan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM kendaraan sampah, termasuk mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS. Dugaan penyimpangan terkait pembelian solar subsidi tahun 2024.Foto:- Unsplash @ Sasun Burgdayan-
SUMUT.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa dari tiga tersangka, dua di antaranya langsung ditahan. “IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya melalui keterangan di akun resmi Instagram Kejari Medan, Rabu 12 November 2025.
Selain IAS, tersangka lainnya adalah IRD, staf di Kecamatan Polonia, serta KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran pembelian BBM kendaraan sampah tahun 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, pembelian dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, disertai dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan volume bahan bakar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IAS selaku pengguna anggaran (PA) dan KAL selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Dapot.
Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.
Sumber: