Mantan Kades Nias Barat Dituntut 5 Tahun Penjara Gara-gara Salahgunakan Dana Desa

Mantan Kades Nias Barat Dituntut 5 Tahun Penjara Gara-gara Salahgunakan Dana Desa

Mantan Kades Balowondrate dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.-pixabay-

SUMUT.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara, menuntut pidana penjara selama lima tahun terhadap Fa’asokhi Waruwu, mantan Kepala Desa (Kades) Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Fa’asokhi dianggap terbukti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Majelis hakim diminta menjatuhkan pidana penjara lima tahun terhadap terdakwa Fa’asokhi Waruwu,” ujar JPU Yuanda Winaldi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu 15 Oktober 2025. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan berkas terpisah, Bendahara Desa Balowondrate, Widia Sidi Waruwu, turut dituntut dengan hukuman serupa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyelewengkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balowondrate Tahun Anggaran 2023. Dana yang diselewengkan bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dengan total Rp713,76 juta.

“Sebagian dana digunakan terdakwa Fa’asokhi Waruwu untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi daring,” kata JPU Yuanda di persidangan.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias Barat menunjukkan kerugian negara mencapai Rp310 juta, dengan Fa’asokhi menikmati sekitar Rp280,6 juta dan Widia sekitar Rp30 juta.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang mereka nikmati. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila masih belum mencukupi, hukuman pengganti berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan akan diterapkan.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata JPU Yuanda.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pekan depan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Nazir.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan ketegasan aparat hukum dalam menindak penyalahgunaan dana desa. Praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda, Jaksa berharap memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Pihak pengadilan akan menilai apakah hukuman yang diajukan JPU sesuai dengan bukti dan fakta persidangan.

 

Sumber: