Kasus Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Wings Air Dilimpahkan ke Polda, Ini Alasannya

Kasus Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Wings Air Dilimpahkan ke Polda, Ini Alasannya

Kasus anggota DPRD Sumut diduga mencekik pramugari Wings Air dilimpahkan ke Polda Sumut-IST-

Sumut.Disway.id - Kasus anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Megawati Zebua (MZ) yang diduga mencekik pramugari Wings Air sudah tahap gelar perkara. Namun oleh Polres Nias kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumut 

Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan laporan pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubu (28) ke Polda Sumut.

Kasus itu dilimpahkan setelah gelar perkara dilakukan oleh Polres Nias.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan berkas perkara tersebut sudah kita limpahkan ke Renakta Krimum Polda Sumut," ungkap Motivasi, Rabu 23 April 2025.

Keputusan Polres Nias melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumut didasari oleh beberapa alasan.

Pertama, karena terlapor dan korban yang lebih banyak beraktivitas di Kota Medan. Kedua, baik terlapor dan pelapor juga berdomisili di Kota Medan.Ketiga, para saksi juga berada di Kota Medan.

Karena ketiga alasan tersebut maka kasus itu akan ditangani oleh Polda Sumut agar mempermudah proses pemeriksaan.

"Alasannya, karena terlapor ini merupakan anggota DPRD Sumut dan juga domisilinya di Medan. Kedua, para korban dan saksi-saksi korban lebih banyak aktivitas di Medan dan untuk lebih mempermudah lagi proses pemeriksaannya," jelasnya.

Sebelumnya, pramugari Wings Air LC resmi melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dalam UU Penerbangan. Lidya membuat laporan Kamis 17 April 2025.

Polres Nias telah mengambil visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.

 

Sumber: