Anggota KPU Nias Jadi Tersangka Perzinaan Usai Digerebek Polisi dalam Kamar Kos

Anggota KPU Nias FID jadi tersangka perzinaan.-IST-
Sumut.Disway.id - Polres Nias menetapkan anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) sebagai tersangka kasus perzinaan. Selain FID, polisi juga menetapkan KR (34) merupakan pasangan selingkuhan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea.
"Sudah tersangka. Dua-duanya sudah tersangka," kata Gea, Rabu 23 April 2025.
Menurut Gea, keduanya dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Namun, lanjut Gea tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Ini lantaran ancaman hukuman sesuai pasal tersebut, di bawah 5 tahun penjara. Tapi demikian keduanya harus menjalani wajib lapor.
"Salah satu pertimbangan daripada penyidik melakukan itu karena perkaranya ancamannya sembilan bulan (penjara)," jelas Gea.
Sebelumnya Polres Nias menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Sudirman Kota Gunungsitoli. Dalam kamar kos tersebut, FID sedang berduaan dengan KR bukan pasangan sah.
Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat melalui call center 100. Saat penggerebekan dilakukan terdapat pula NG merupakan istri sah dari FID juga berada di lokasi.
Selanjutnya FID dan KR dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya kemudian, dijadikan tersangka setelah NG resmi membuat laporan polisi.
Sumber: