Didesak Pegiat Antikorupsi Agar Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution, Ini Respons KPK

Rabu 02-07-2025,23:27 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

Sumut.Disway.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi desakan sejumlah pegiat antikorupsi yang meminta agar Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, segera dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Dinas PUPR Sumut.

KPK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh dari proses penyidikan. Ini termasuk dari pemeriksaan para pihak yang telah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), serta hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Tim masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang kami peroleh dari pemeriksaan para pihak maupun dari kegiatan penggeledahan di lapangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa siapa pun yang diduga memiliki informasi atau keterkaitan dengan konstruksi perkara tersebut.

"Jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan, tentu akan dilakukan pemanggilan," tegas Budi.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh KPK jika memang dibutuhkan. Dia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam aliran dana di lingkungan Pemprov wajib memberikan keterangan hukum.

"Namanya proses hukum, ya kami siap saja. Kalau memang ada aliran uang, tentu harus dijelaskan," ujar Bobby.

"Kalau ada aliran dana ke atasan, bawahan, atau sesama, semuanya wajib bersedia diperiksa." sambungnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Heliyanto, serta dua pihak swasta M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Dugaan suap ini melibatkan enam proyek pembangunan jalan dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga, para tersangka swasta bertindak sebagai pemberi suap, sementara pihak pemerintah berperan sebagai penerima.

 

 

 

 

Kategori :