Bobby Nasution Protes Keras: Anggaran Pemulihan Bencana Sumut Hanya Disetujui 6 Persen dari Kebutuhan

 Bobby Nasution Protes Keras: Anggaran Pemulihan Bencana Sumut Hanya Disetujui 6 Persen dari Kebutuhan

Gubernur Sumut Bobby Nasution pertanyakan alokasi dana bencana Sumut yang hanya 6,91% dari kebutuhan Rp30,56 Triliun. Infrastruktur jadi sorotan utama.-Foto:IG@bobbynst-

SUMUT.DISWAY.ID – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melayangkan kritik tajam terkait rendahnya alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayahnya. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Bobby menyoroti ketimpangan drastis antara angka kebutuhan riil di lapangan dengan alokasi yang tertuang dalam Rencana Induk (Renduk) pemerintah pusat. Berdasarkan data Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), Sumatera Utara sebenarnya membutuhkan dana sebesar Rp30,56 triliun. Namun, dalam draf Renduk versi pertama, Sumut hanya mendapatkan alokasi Rp2,11 triliun atau hanya sekitar 6,91% dari total kebutuhan.

Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Kekecewaan Bobby memuncak saat membedah sektor infrastruktur. Dari kebutuhan perbaikan yang mencapai Rp20,92 triliun, pemerintah pusat hanya mengalokasikan angka sebesar Rp37,32 miliar. Angka tersebut dinilai sangat tidak proporsional mengingat dampak bencana alam akhir tahun 2025 lalu menyentuh 1,3 juta jiwa penduduk Sumut secara langsung.

“Kami perlu mendapatkan penjelasan apa alasan Sumut mendapatkan alokasi yang sangat kecil. Apakah ada data dari kami yang tidak sinkron ke kementerian atau lembaga?” tegas Bobby saat mempertanyakan selisih anggaran sebesar Rp28,45 triliun tersebut.

Respons Pemerintah Pusat dan Ruang Revisi

Menanggapi keberatan tersebut, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengakui adanya kesenjangan besar antara usulan daerah dengan angka yang diajukan kementerian terkait. Ia pun mempertanyakan perbedaan data kerusakan infrastruktur yang muncul antara pemerintah daerah dan Kementerian PUPR.

Di sisi lain, Menko PMK mengakui bahwa dokumen Renduk tersebut masih memiliki banyak catatan dan memerlukan pembaruan data. Senada dengan itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa dokumen yang dibahas masih berupa versi pertama yang disusun pada 15 Februari lalu. Pemerintah pusat masih membuka ruang revisi dan masukan dari kepala daerah hingga 30 Maret mendatang.

Meskipun Renduk versi pertama telah disetujui, sejumlah catatan perbaikan menjadi syarat mutlak sebelum menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi di Pulau Sumatera selama tiga tahun ke depan. Perjuangan Bobby ini menjadi krusial agar pemulihan ekonomi dan sosial 13,7 juta jiwa penduduk Sumut tidak terhambat oleh kendala anggaran.

 

Sumber:

Berita Terkait