Hinca Panjaitan Jamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: PN Medan Kabulkan Permohonan

Selasa 31-03-2026,18:20 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu pada Selasa (31/3/2026). Keputusan ini diambil setelah anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, turun tangan langsung menyerahkan surat permohonan kepada pimpinan pengadilan.

Langkah penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI guna merespons sorotan publik terhadap perkara tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, Amsal Sitepu dapat menghirup udara bebas pada hari yang sama dengan jaminan langsung dari legislator tersebut.

Legislator Pasang Badan sebagai Penjamin

Hinca Panjaitan menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh untuk memastikan Amsal tetap kooperatif selama sisa proses persidangan. Kehadiran Amsal dalam agenda-agenda sidang berikutnya menjadi poin krusial dalam pemberian penangguhan ini.

"Surat permohonan sudah saya serahkan melalui Ketua PN Medan dan syukurnya dikabulkan. Besok saya sendiri yang bertanggung jawab membawa Amsal ke persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan," ujar Hinca dalam keterangan resminya.

Sidang Putusan Berlanjut Esok Hari

Penasihat hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, mengonfirmasi bahwa seluruh proses administrasi penangguhan kliennya telah rampung. Pihak kuasa hukum mengapresiasi keputusan PN Medan yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk berada di luar tahanan sebelum vonis dijatuhkan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan berlangsung pada Rabu (1/4/2026). Amsal Sitepu dipastikan hadir secara fisik di ruang sidang untuk mendengarkan keputusan akhir dari majelis hakim terkait perkara yang menjeratnya.

Keterbatasan Informasi dari Humas PN Medan

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak internal Pengadilan Negeri Medan masih sangat terbatas. Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan sedang menjalani libur mudik dan menyarankan untuk menghubungi juru bicara lainnya.

Namun, upaya konfirmasi kepada juru bicara pengganti belum membuahkan hasil hingga Selasa petang. Meski demikian, kepastian keluarnya Amsal Sitepu dari tahanan telah dikonfirmasi oleh pihak penjamin dan penasihat hukum terdakwa sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah atas persetujuan majelis hakim.

 

Kategori :