Tarik Paksa Mobil di Depan Polsek Medan Kota, Empat Debt Collector Divonis 18 Bulan Penjara

Tarik Paksa Mobil di Depan Polsek Medan Kota, Empat Debt Collector Divonis 18 Bulan Penjara

4 Debt Collector perampas mobil di depan Polsek Medan Kota divonis 18 bulan (5/11/2025), lebih ringan dari tuntutan 3 tahun. Korban Lia Praselia trauma. Pelaku langgar Pasal 368 KUHP.-ANT-

SUMUT.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap empat debt collector yang terbukti bersalah merampas mobil di lokasi yang sangat mencolok: tepat di depan Kantor Polsek Medan Kota. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di ruang sidang Kartika PN Medan, Rabu (5/11/2025), Hakim Ketua Erianto Siagian menyatakan keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara.

Keempat terdakwa, yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, diyakini terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman. Mereka melanggar Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis 18 bulan penjara ini hanya setengah dari tuntutan JPU Kejari Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

JPU Rocky Sirait menyebut, para terdakwa terbukti merampas mobil Toyota Avanza hitam milik korban Lia Praselia pada Rabu (21/5), yang menyebabkan korban dan keluarganya mengalami trauma.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan ketakutan dan trauma bagi korban. Sementara hal meringankan yang diakui hakim adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga.

Kronologi Perampasan di Depan Kantor Polisi

JPU Rocky dalam surat dakwaan merincikan bahwa kasus bermula ketika korban Lia Praselia bersama suami, Abdurrahman Hanafi Hasibuan, dan anak-anaknya sedang mengendarai mobil. Mobil korban tiba-tiba dihadang oleh para terdakwa yang mengaku dari "Leasing ADC" di Jalan Turi, Medan.

Meskipun suami korban menolak dan berupaya melanjutkan perjalanan menuju Polsek Medan Kota, para terdakwa dan rekan-rekannya terus membuntuti. Puncak ketegangan terjadi tepat di depan kantor Polsek di Jalan Stadion.

Di lokasi tersebut, para terdakwa mencoba memaksa membuka kap mobil dan merampas kunci. Ketika korban Lia Praselia berusaha merekam kejadian dengan ponsel, ponselnya justru dirampas paksa. Pertengkaran mulut akhirnya terhenti ketika polisi tiba di lokasi dan membawa para terdakwa ke kantor kepolisian.

Hakim Ketua Erianto Siagian memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap atas vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau menerima.

 

 

Sumber: