SUMUT.DISWAY.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor berhasil membongkar praktik kejahatan siber lintas negara yang melibatkan 13 warga negara (WN) Jepang di kawasan Sentul, Jawa Barat. Sindikat penipuan daring atau scam online ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian Jepang untuk memeras korbannya.
Plt Dirjen Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja beroperasi di Indonesia untuk menyasar warga di negara asal mereka. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini membagi peran secara terorganisir untuk meyakinkan korban melalui skenario yang mencekam.
Gunakan Atribut Polisi dan Dokumen Pengadilan Palsu
Penangkapan di sebuah rumah di Sentul tersebut mengungkap fakta mencengangkan. Petugas mengamankan berbagai atribut kepolisian Jepang, mulai dari tanda pengenal hingga seragam yang diduga kuat palsu. Tak hanya itu, lokasi penggerebekan juga dipenuhi perangkat komunikasi dalam jumlah besar, seperti router dan penghilang sinyal (signal jammer).
Para pelaku memulai penipuan dengan menyamar sebagai petugas salah satu provider telekomunikasi di Jepang. Mereka menuding korban menggunakan identitas ilegal atau melakukan kontrak palsu. Setelah korban merasa panik, pelaku lainnya muncul berperan sebagai polisi Jepang untuk melakukan intimidasi lebih lanjut.
Korban Dipaksa Cairkan Investasi dan Saham
Modus penipuan ini semakin meyakinkan karena pelaku melengkapi diri dengan surat perintah penangkapan dan keputusan hakim palsu. Korban diarahkan untuk mengakses portal situs web bodong yang menampilkan surat perintah penangkapan darurat lengkap dengan stempel merah menyerupai stempel resmi pengadilan Jepang.
Di bawah tekanan dan rasa takut akan hukum, korban dipaksa untuk menjual saham serta mencairkan dana investasi mereka. "Pelaku mengarahkan korban melakukan transfer dalam jumlah besar. Ini adalah modus operandi kejahatan siber yang sangat terencana," ujar Yuldi dalam jumpa pers, Rabu (4/3/2026). Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami keterkaitan jaringan ini dengan sindikat internasional lainnya sebelum melakukan tindakan pendeportasian.