Tergiur Motor Trail, Oknum Polisi di Deli Serdang Nekat Curi Kendaraan Rekan Sejawat

Tergiur Motor Trail, Oknum Polisi di Deli Serdang Nekat Curi Kendaraan Rekan Sejawat

Kasus polisi curi motor teman sendiri Deli Serdang, kronologi oknum polisi curi motor trail, sanksi PTDH oknum polisi mencuri, pencurian motor di barak polres.-Foto:Unsplash-

SUMUT.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi menahan seorang oknum anggotanya berinisial FE. Penangkapan ini dilakukan setelah FE terbukti mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota Polri di lingkungan markas kepolisian setempat.

Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan personel aktif yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena faktor ekonomi dan keinginan pribadi untuk memiliki sepeda motor jenis trail tersebut.

Kronologi Kejadian di Area Barak

Aksi pencurian ini bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban yang bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor trail miliknya di area barak Polresta Deli Serdang. Korban kemudian meninggalkan kendaraannya untuk menunaikan ibadah salat di masjid terdekat.

Kejadian janggal pun terjadi saat korban selesai beribadah. Ia sempat melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai motor miliknya. Awalnya, korban menduga rekan kerjanya tersebut hanya meminjam sebentar dan memilih untuk menunggu. Namun, hingga Jumat 2 Januari 2026, pelaku tidak kunjung kembali dan motor tersebut menghilang, sehingga korban akhirnya membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Dijual Seharga Rp9,5 Juta

Setelah melakukan pengejaran, Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus FE pada Senin 5 Januari 2026. Dalam proses interogasi, FE mengakui telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang pria berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta.

"Pelaku FE sudah kami amankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait tindakannya," ujar Iptu Gabe Napitupulu, Minggu 11 Januari 2026.

Ancaman Sanksi Berat dan PTDH

Pihak kepolisian menindak tegas perbuatan FE dengan menjeratnya menggunakan Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Selain ancaman pidana penjara, nasib karier FE di kepolisian juga berada di ujung tanduk.

Polresta Deli Serdang berkomitmen melakukan proses pelanggaran kode etik secara paralel dengan hukuman pidana. Iptu Gabe menegaskan bahwa institusinya akan memberikan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara tersebut.

 

Sumber:

Berita Terkait