Selain di lokasi PHAT JAM, Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar areal izin. Dari penyisiran di hutan hulu Sungai Batang Toru (sekitar 8 kilometer dari TPK PHAT JAM), ditemukan satu unit alat berat ekskavator dan sebaran kayu bulat yang diduga kuat merupakan bagian dari kegiatan ilegal PHAT JAM.
Barang bukti yang ditemukan telah disegel oleh penyidik Gakkum, sementara alat berat ekskavator, kayu bulat, dan kayu olahan diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, sebelumnya terus menekankan bahwa modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan merupakan bentuk tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir.
Kemenhut berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan mitra kerja penegakan hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan, dalam upaya penertiban kawasan hutan.