Kemenkeu Hapus Syarat Salur Dana TKD untuk 52 Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
Kemenkeu memberikan kelonggaran penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi 52 kabupaten/kota di Sumatera yang terdampak bencana. Simak kebijakan otomatisasi salur hingga peluang pemutihan utang PEN-.Foto: ANT-
Otomatisasi Penyaluran Dana di Masa Tanggap Darurat
SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melonggarkan syarat administrasi penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang terjangkau bencana banjir dan longsor di Sumatera. Kebijakan khusus ini menyasar 52 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan daerah yang saat ini sedang mengalami kesulitan operasional. Dalam kondisi normal, daerah harus memenuhi berbagai kewajiban teknis sebelum dana cair. Namun, untuk tahap tanggap darurat ini, Kemenkeu memangkas birokrasi tersebut.
"Kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Pemdanya sedang kesusahan semua, jadi tidak perlu menggunakan syarat salur seperti biasanya," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
Kucuran Dana Tanggap Darurat Rp4 Miliar per Daerah
Selain mempermudah akses dana TKD, Kemenkeu telah mencairkan bantuan dana tanggap darurat langsung dari APBN. Sebanyak 52 kabupaten dan kota terdampak masing-masing menerima alokasi sebesar Rp4 miliar. Dana ini berfungsi sebagai stimulan awal untuk penanganan warga dan perbaikan fasilitas publik yang mendesak.
Suahasil memastikan bahwa dana tersebut sudah masuk ke rekening kas daerah agar pemerintah setempat bisa langsung menggunakannya tanpa kendala likuiditas. Sinergi ini diharapkan mampu meringankan beban fiskal daerah yang fokus anggarannya teralihkan untuk penanganan bencana.
Opsi Pemutihan Pinjaman PEN Bagi Infrastruktur yang Hancur
Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan ini adalah perhatian pemerintah terhadap pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Banyak daerah terdampak memiliki utang infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kemenkeu berencana melakukan penilaian menyeluruh terhadap tingkat kerusakan infrastruktur yang dibiayai pinjaman tersebut.
Pemerintah membuka peluang restrukturisasi jika infrastruktur masih dapat diperbaiki. Namun, bagi bangunan atau sarana yang benar-benar hancur total akibat longsor dan banjir, Kemenkeu menyiapkan skema simplifikasi hingga pemutihan utang.
"Kalau sudah benar-benar hancur karena bencana alam, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi bahkan sampai dengan pemutihan. Tentu ini dilakukan dengan tata kelola yang sangat ketat," tambah Suahasil.
Persiapan Anggaran Rekonstruksi Tahun 2026
Meskipun saat ini masih dalam fase tanggap darurat, Kemenkeu sudah mulai memetakan kebutuhan anggaran pemulihan untuk tahun 2026. Pemerintah pusat akan mengidentifikasi kembali infrastruktur vital yang perlu dibangun ulang, berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
Menteri Keuangan telah menginstruksikan jajarannya untuk menyisir seluruh ketersediaan anggaran guna memastikan proses rekonstruksi di Sumatera berjalan lancar. Fokus utama tetap pada pembangunan kembali aksesibilitas dan fasilitas dasar yang menunjang ekonomi masyarakat pascabencana.
Sumber: