SUMUT.DISWAY.ID - Seorang oknum personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berinisial ES ditangkap usai diduga menjual satu kilogram sabu-sabu. Kasus ini menimbulkan kehebohan di internal kepolisian karena pelaku berasal dari satuan yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini ES telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diproses oleh Bidpropam dan ditempatkan di patsus,” ujar Ferry, Rabu 22 Oktober 2025.
Menurut hasil penyelidikan awal, ES belum pernah terlibat dalam tindak pidana maupun pelanggaran etik sebelumnya. “Ini pertama kalinya yang bersangkutan tersandung kasus pidana,” tambahnya.
Sudah Jadi Tersangka, Propam Janji Tindak Tegas
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha memastikan bahwa ES telah berstatus tersangka. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi keterlibatan anggota dalam kejahatan narkoba, bahkan siap memberikan sanksi terberat berupa pemecatan.
“Propam akan menindak tegas. Jika bukti keterlibatan cukup, pemecatan bisa dilakukan,” tegas Julihan.
Kasus Terungkap dari Pengembangan Tiga Pelaku
Ferry mengungkapkan bahwa penangkapan ES bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Binjai, yang sebelumnya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial GP, N, dan AR. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku merupakan mantan anggota polisi yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena desersi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sabu seberat satu kilogram yang mereka edarkan berasal dari ES. Hasil pengembangan mengindikasikan bahwa ES berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.
“Dari pemeriksaan tiga pelaku itu, muncul nama ES sebagai sumber barang. Totalnya sekitar 1.000 gram sabu,” jelas Ferry.
Polda Pastikan Barang Bukti Tak Dicuri dari Gudang
Beredar informasi yang menyebutkan sabu yang dijual ES merupakan barang bukti hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.
“Bisa dipastikan sabu tersebut bukan berasal dari barang bukti yang diamankan oleh Polda Sumut,” tegas Andy.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) untuk memastikan integritas barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada selisih atau kehilangan dalam data penyimpanan narkoba hasil sitaan.