Beda Nasib di Korupsi MFF Medan: Erwin Saleh Bebas, Benny Iskandar Kena 4 Tahun

Beda Nasib di Korupsi MFF Medan: Erwin Saleh Bebas, Benny Iskandar Kena 4 Tahun

Ilustrasi palu hakim-wisley tingley/@unsplash-

sumut.disway.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh

Putusan ini berbanding terbalik dengan nasib mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Sidang pembacaan amar putusan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra IX PN Medan. Ketukan palu majelis hakim memupuskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan terhadap Erwin Saleh.

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Pria yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MFF 2024 saat masih menjadi Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag itu dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Erwin segera dikeluarkan dari tahanan usai putusan diucapkan.

Sebelumnya JPU Suryanta Desy menuntut Erwin dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. JPU menilai perbuatan Erwin melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun usai meneliti seluruh fakta persidangan dan alat bukti, majelis hakim berpendapat lain dan murni membebaskan Erwin Saleh.

Eks Kadis Koperasi Divonis 4 Tahun Penjara

Kontras dengan Erwin, mantan Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution justru terbukti bersalah dalam proyek MFF 2024 tersebut.

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim Sulhanuddin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada Benny.

Tak hanya itu, hakim mengganjar Benny dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara.

 

Sumber:

Berita Terkait