Dihukum 4 Tahun Penjara, Eks Kadis Koperasi Medan Wajib Ganti Rugi Rp897 Juta
--
sumut.disway.id - Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, terbukti bersalah dalam perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di PN Medan. Selain hukuman badan, Benny dibebani denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amarnya, hakim mengenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Benny juga diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi proyek fashion tersebut ke kas negara.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan.
Hukuman empat tahun penjara ini terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Sebelumnya JPU Suryanta Desy menuntut Benny dengan kurungan lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp897 juta subsider dua tahun penjara.
Jeratan Pasal Korupsi KUHP Baru
Majelis hakim menilai perbuatan Benny terbukti secara sah melanggar ketentuan hukum pidana korupsi yang berlaku.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ketukan palu sidang, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi kubu terdakwa maupun JPU Kejari Medan untuk menentukan sikap. Waktu tersebut diberikan untuk mempertimbangkan apakah pihak terdakwa atau jaksa akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Sumber: