Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Polri Buru Otak Pelaku

Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Polri Buru Otak Pelaku

Tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur terungkap merugikan negara Rp5,7 triliun. Polisi tetapkan tiga tersangka dan buru otak pelaku serta penadah.-ANT-

Sumut.Disway.id - Praktik tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016 dan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pertambangan ilegal itu terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hingga saat ini, luas lahan yang rusak akibat tambang tersebut mencapai 160 hektare.

"IKN adalah simbol negara, jadi tidak boleh ada lagi aktivitas ilegal di kawasan ini, termasuk pertambangan," tegas Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat 18 Juli 2025.

Hasil penambangan batu bara ilegal ini dikumpulkan di stockroom dan dikemas menggunakan karung, kemudian dikirim melalui jalur laut menggunakan kontainer. Kontainer tersebut berangkat dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Yang mengejutkan, pengiriman ini dibekali dokumen resmi dari dua perusahaan berizin operasi produksi, yakni MMJ dan BMJ, yang berkantor pusat di Kutai Kartanegara. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pemutihan hasil tambang ilegal.

Tiga Tersangka Ditangkap, Lebih Banyak Menyusul

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli batu bara ilegal untuk dijual kembali. Namun penyelidikan tidak berhenti di situ.

“Kami sedang mengejar aktor utama dan para penadah. Proses ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” jelas Brigjen Nunung.

Selain kerugian finansial, aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius di kawasan konservasi yang semestinya menjadi paru-paru hijau IKN. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku pertambangan ilegal yang masih berkeliaran.

 

 

 

 

.

 

Sumber: