Ini Fakta Lengkap OTT KPK di Sumut Terkait Proyek Jalan Rp231 Miliar, Tidak Ada Kapolres Turut Ditangkap

KPK menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam OTT di Sumut. Lima tersangka ditetapkan terkait proyek jalan senilai Rp231 miliar.-IST-
Sumut.Disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menepis isu adanya keterlibatan seorang Kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Klarifikasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi kabar yang sempat beredar luas di masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Budi menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut, tidak ada satu pun pejabat kepolisian, termasuk Kapolres, yang ditangkap. KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dua lainnya sebagai saksi.
“Kami pastikan tidak ada Kapolres yang ditangkap. ASN berinisial RY dan staf dari tersangka berinisial TAU hanya berstatus saksi dan telah diperiksa penyidik,” tegas Budi, Minggu 6 Juli 2025
Operasi tangkap tangan yang digelar KPK dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, KPK menangkap enam orang yakni HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU. Mereka dibawa ke Jakarta pada 27 dan 28 Juni 2025. Kemudian di tahap kedua, satu orang lagi bernama TOP diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta keesokan paginya.
Kelima orang yang kini berstatus tersangka adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen
Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang terbagi menjadi dua klaster yakni
empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga, dua kontraktor yakni KIR dan RAY adalah pihak pemberi suap, sementara TOP dan RES merupakan penerima dalam proyek PUPR Sumut, serta HEL sebagai penerima di proyek Satker PJN.
Dengan klarifikasi ini, KPK menegaskan bahwa tidak ada unsur pejabat kepolisian dalam operasi tangkap tangan tersebut. Fokus utama kasus ini adalah dugaan praktik suap menyangkut proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh dua instansi berbeda di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.
Sumber: