LPSK Catat 616 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumut Hingga Oktober 2025

LPSK Catat 616 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumut Hingga Oktober 2025

LPSK Sumut menerima 616 permohonan perlindungan saksi dan korban hingga Oktober 2025. Kasus terbanyak terkait pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak.-LPSK-

SUMUT.DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 616 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut) selama periode Januari-Oktober 2025.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban. “Jenis tindak pidana terbanyak berasal dari kasus pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Sri di Medan, Sabtu.

Sebaran permohonan terbanyak berasal dari Kota Medan sebanyak 175 permohonan, Kabupaten Padang Lawas Utara 57 permohonan, dan Kabupaten Padang Lawas 46 permohonan. Jumlah ini menempatkan Sumut sebagai provinsi dengan permohonan perlindungan tertinggi keenam secara nasional.

Sri menekankan bahwa LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat agar saksi dan korban berani melapor dan menerima perlindungan serta pemulihan yang layak.

“Kegiatan sosialisasi menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan terpadu bagi penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana secara cepat, terintegrasi, dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga pusat dan daerah,” tambahnya.

Melalui upaya ini, LPSK berharap masyarakat dan pemangku kepentingan di Sumut semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian krusial dari penegakan hukum yang berkeadilan serta bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada warganya.

 

Sumber:

Berita Terkait