Presiden Prabowo Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru untuk Efisiensi dan Pemerataan Hukum

Presiden Prabowo menandatangani PP 22 dan 23 Tahun 2025 yang membentuk lima pengadilan militer baru di Indonesia untuk mempercepat proses hukum dan memperluas akses keadilan bagi prajurit TNI dan masyarakat.-Setpres-
Sumut.Disway.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru—Nomor 22 dan 23 Tahun 2025—yang menetapkan pembentukan lima pengadilan militer baru di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi prajurit TNI dan masyarakat, sekaligus meringankan beban kerja pengadilan militer yang selama ini menangani wilayah hukum yang sangat luas.
Berdasarkan dokumen resmi, PP Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari. Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2025 mengatur pendirian Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. Kedua peraturan ini ditandatangani Presiden pada 6 Mei 2025 di Jakarta.
Tujuan utama dari pembentukan pengadilan baru ini adalah untuk menghadirkan sistem peradilan militer yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan adanya lima pengadilan militer tambahan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan merata di berbagai wilayah Indonesia.
Penetapan wilayah hukum dari pengadilan-pengadilan baru juga telah dijelaskan secara rinci. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru akan mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari akan melayani Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Pengadilan Militer V-21 Manokwari ditetapkan untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Adanya dua pengadilan militer tinggi baru di Balikpapan dan Makassar turut mengubah peta yurisdiksi pengadilan sebelumnya. Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya akan mengalami pengurangan wilayah hukum karena sebagian daerahnya kini masuk dalam cakupan pengadilan yang baru dibentuk.
Beleid tersebut juga mengatur tentang pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru, serta pengelolaan sumber daya manusia, aset, dan sarana prasarana yang dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung.
Adapun pembiayaan operasional dan pembentukan kelima pengadilan ini akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung. Untuk penyediaan lahan pembangunan gedung pengadilan, tanggung jawab diberikan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem peradilan militer yang lebih modern, responsif, dan terjangkau oleh seluruh komponen bangsa, khususnya bagi personel militer yang membutuhkan keadilan hukum secara tepat dan merata.
Sumber: