CERI Siap Polisikan Direksi Telkomsel atas Dugaan KTP Ganda dan Kejanggalan Tender SIM Card

CERI Siap Polisikan Direksi Telkomsel atas Dugaan KTP Ganda dan Kejanggalan Tender SIM Card --
JAKARTA, DISWAY.ID - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengancam akan melaporkan jajaran direksi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda oleh salah satu petingginya.
Hingga Jumat (21/3/2025), Telkomsel belum memberikan klarifikasi resmi atas dua kali permintaan konfirmasi dari CERI.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi Telkomsel untuk menjawab dugaan tersebut.
Namun, karena tidak ada respons, CERI akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
BACA JUGA:
- Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Koperasi Gernas Segera Launching
- Prabowo Didesak Copot Agus Gumiwang, Diduga Lindungi Kasus Sengketa Istri
“Kami sudah memberikan waktu yang kami pandang cukup dengan cara yang sangat terhormat. Tapi, hingga kini tidak ada keterangan apa pun. Itu hak mereka untuk diam, tapi kami juga punya hak untuk melaporkannya,” ujar Yusri pada Sabtu (22/3/2025).
CERI berencana melaporkan dugaan ini ke Polda Metro Jaya pekan depan dengan membawa bukti-bukti yang diklaim kuat.
Menurut Yusri, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) ganda merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Dugaan Kejanggalan Tender SIM Card 2025
Selain dugaan KTP ganda, CERI juga menyoroti indikasi kejanggalan dalam proses tender pengadaan SIM Card Telkomsel tahun 2025.
BACA JUGA:
- Anindya Bakrie: Eskalasi Perang Tarif AS-China Buka Peluang Ekspor US$1,69 Miliar Bagi RI
- Bertemu Luhut, Ketum Kadin Anindya Bakrie Bahas MBG hingga Tenaga Kerja
General Manager Commerce, General Procurement and PO Management Telkomsel, Nur Yunianto, dalam surat tertanggal 20 Maret 2025 menyatakan bahwa proses tender telah dijalankan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Nur menjelaskan bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis telah disampaikan kepada peserta tender pada 14 Maret 2025.
Selain itu, pada 19 Maret 2025, Telkomsel mengadakan pertemuan dengan peserta yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk menjelaskan penilaian yang dilakukan.
Namun, terkait permintaan informasi lebih mendalam mengenai tender, Telkomsel menolak memberikan detail dengan alasan proses masih berlangsung dan terikat perjanjian kerahasiaan (NDA).
Menanggapi pernyataan Telkomsel, Yusri Usman menyatakan bahwa pihaknya menghormati klarifikasi tersebut.
Namun, CERI mengklaim memiliki data yang bertolak belakang dengan yang disampaikan Telkomsel.
"Kami dalam posisi ‘wait and see’. Jika tender diulang (retender), kami mundur. Tetapi jika tetap berlanjut, kami akan segera mengungkap bukti-bukti ke penegak hukum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tegas Yusri.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan perusahaan pelat merah.
Masyarakat menanti apakah Telkomsel akan memberikan klarifikasi lebih lanjut atau justru menghadapi konsekuensi hukum dari laporan CERI.
Sumber: