Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Ijazah Palsu, MKMK Heran: Sudah Diuji di DPR
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menanggapi laporan dugaan ijazah palsu Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim. -ANT-
SUMUT.DISWAY.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyatakan keheranannya atas laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang mengadukan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu. Palguna menekankan, pelapor semestinya menanyakan hal itu terlebih dahulu kepada DPR RI sebagai lembaga yang menyeleksi dan menguji kelayakan Arsul Sani menjadi hakim MK.
Diapun mengaku merasa ganjil dengan pelaporan itu.
"Saya dan tim di MKMK merasa ganjil mengapa laporan langsung dibawa ke Bareskrim," ujarnya.
Kenapa dia menilai ganjil,menuruntya Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi atas usulan DPR RI dan telah melalui uji kelayakan. Sehingga, pelaporan ke Bareskrim sama aja merakukan uji kelayakan yang dilakukan DPR.
"Pak Arsul diusulkan oleh DPR, sehingga dugaan penggunaan ijazah palsu juga meragukan proses uji kelayakan yang dilakukan DPR,"ujar Palguna, Minggu 16 November 2025.
Palguna menegaskan, sesuai Pasal 20 UU MK, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mekanisme pemilihan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pencalon, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Jadi, menurut Palguna, sebaiknya pelapor bertanya dulu ke DPR sebalum melaporkan ke Bareskrim.
MKMK telah mendalami isu ini selama hampir sebulan. Palguna menyatakan, hasil pendalaman belum dapat diumumkan ke publik karena harus menjaga agar hakim yang bersangkutan tidak 'diadili' oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
"Tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi. Oleh karena itu, proses ini dilakukan tertutup," jelas Palguna.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah doktor yang diduga palsu. "Hari ini kami mendatangi Bareskrim untuk melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," kata Koordinator Aliansi, Betran Sulani, Jumat 14 November 2025.
Arsul Sani sendiri menolak berpolemik mengenai tudingan tersebut. Ia menekankan bahwa kasus ini kini ditangani oleh MKMK. "Sebagai hakim, saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Masalah ini sedang ditangani MKMK," ujarnya.
Sumber: