Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Iskandar: Saya Dipaksa Keluar Pesawat!

Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Iskandar: Saya Dipaksa Keluar Pesawat!

Ketua DPW NasDem Sumatera Utara Iskandar jadi korban salah tangkap polisi.-IST-

SUMUT.DISWAY.ID - Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar, menjadi korban salah tangkap oleh polisi di Bandara Kualanamu, Medan. Pihak kepolisian menyebut hanya memeriksa identitas, namun Iskandar mengatakan dirinya dipaksa keluar dari pesawat.

Menurutnya, apa yang terjadi adalah penangkapan resmi bukan sekadar pengecekan identitas seperti yang diklaim Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha.

"Sekarang begini, saya ingin menyampaikan bahwasanya proses yang terjadi di Bandara Kualanamu itu jelas-jelas proses penangkapan. Kalau hanya sekedar mengecek identitas, seharusnya cukup diminta KTP saya," ujar Iskandar di Kantor NasDem Sumut. 

Ia menambahkan, dirinya dipaksa keluar dari pesawat, termasuk koper pribadinya dikeluarkan, padahal pesawat hampir menutup pintu. Menurut Iskandar, jika benar hanya profiling identitas, tindakan seperti itu tidak seharusnya terjadi.

Selain itu, Iskandar menegaskan ia sempat meminta surat penangkapan kepada pihak kepolisian dan diperlihatkan dokumen yang mencantumkan nama Iskandar dengan dugaan kasus judi online. 

Ia menilai, kepolisian memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi identitas pihak yang ditangkap tanpa harus diminta oleh yang bersangkutan.

Akibat kejadian itu empat personel Satreskrim Polrestabes Medan ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, menegaskan keempat personel itu tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin.

"Kita laksanakan pemeriksaan disiplin. Ini terduga pelanggaran disiplin. Kalau kode etik ya kode etik, kalau disiplin ya disiplin," jelas Julihan. 

Ia juga menekankan, tindakan polisi terhadap Iskandar hanyalah pemeriksaan atau cross check, bukan penangkapan.

Satu dari empat personel yang diperiksa adalah perwira berinisial Iptu J, sedangkan tiga lainnya yakni Briptu ES, Aiptu AS, dan Aiptu JP. 

Julihan enggan merinci jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan, namun menjanjikan akan dijelaskan lebih lanjut di kemudian hari.

Kasus ini menimbulkan perdebatan di publik mengenai prosedur kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana dan memastikan hak-hak individu tetap terlindungi. 

Iskandar menegaskan, sebagai warga negara, ia berhak mendapatkan klarifikasi penuh dari aparat penegak hukum, termasuk mengenai identitas yang hendak ditangkap.

Sumber: