JPU Medan Banding Vonis Seumur Hidup Tiga Kurir Ganja 151 Kg, Awalnya Dituntut Mati

Kejari Medan ajukan banding atas vonis seumur hidup tiga kurir ganja 151 kg, setelah sebelumnya menuntut pidana mati karena jumlah barang bukti besar.-pixabay-
SUMUT.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram. Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
“Atas vonis penjara seumur hidup tersebut, kami mengajukan banding,” ujar JPU Sofyan Agung Maulana, saat dikonfirmasi dari Medan dikutip dari ANTARA, Minggu 19 Oktober 2025.
Sofyan menjelaskan, langkah banding diambil karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tidak sejalan dengan tuntutan. “Sebelumnya kami menuntut pidana mati untuk masing-masing terdakwa. Oleh karena itu, kami segera mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” katanya.
Menurut Sofyan, hukuman mati dinilai pantas diberikan mengingat unsur pasal telah terpenuhi dan jumlah barang bukti sangat besar. Selain itu, peran para terdakwa juga dinilai aktif dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Perbuatan para terdakwa memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Mereka bukan sekadar pengantar, tapi bagian penting dari rantai distribusi narkoba,” tegas Sofyan.
Ketiga terdakwa diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, masing-masing bernama Sapiiy bin Jaliban (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama bin Suryadi (26). Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Cipto Hosari Nababan, dalam putusannya sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa terbukti bersalah. Namun, hakim memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, bukan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, Kamis (16/10).
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. “Terdakwa telah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba. Hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar hakim.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada 12 Februari 2024. Dalam operasi itu, petugas menemukan 151 kilogram ganja kering siap edar.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam beberapa karung dan siap dikirim ke wilayah lain. Ketiga terdakwa ditangkap di lokasi dan langsung dibawa ke Kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan menilai, jumlah barang bukti dan peran aktif para terdakwa menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan besar peredaran ganja lintas daerah. Karena itu, hukuman maksimal dianggap sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
“Vonis seumur hidup belum mencerminkan keadilan substantif terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Kami berharap Pengadilan Tinggi mempertimbangkan kembali bobot perbuatan para terdakwa,” tambah Sofyan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan besarnya peredaran narkoba dari Aceh menuju Sumatera Utara. Selain itu, keputusan banding Kejari Medan juga menandai langkah tegas aparat hukum dalam menindak pelaku peredaran narkotika skala besar di Indonesia.
Sumber: