Bobby Nasution Bentuk Satgas Khusus untuk Lindungi Ojol Sumut, Tarif dan Keselamatan Jadi Fokus

Bobby Nasution Bentuk Satgas Khusus untuk Lindungi Ojol Sumut, Tarif dan Keselamatan Jadi Fokus

Gubernur Sumut Bobby Nasution menginisiasi pembentukan satgas pengawasan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengatur tarif, jaminan keselamatan, dan perlindungan kerja di Sumatera Utara.-IG@bobbynst-

SUMUT.DISWAY.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelaksanaan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Sumut. Langkah ini diambil untuk menanggapi keluhan para pengemudi terkait tarif dan perlindungan keselamatan kerja.

Usai menerima perwakilan Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) dan Aliansi Solidaritas Driver Medan (SDM) di Kantor Gubernur, Bobby menegaskan pentingnya satgas untuk segera memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumut. “Kami minta ke satgas, keluhan seperti ini diterbitkan rekomendasi ke pemprov,” ujarnya.

Gubernur menekankan bahwa Pemprov Sumut akan menindaklanjuti rekomendasi satgas dengan penerbitan regulasi paling lambat satu minggu setelah rekomendasi diterima. Regulasi ini bisa berbentuk Peraturan Gubernur atau kebijakan yang meringankan keluhan pengemudi ojol.

“Dalam waktu seminggu kami terima, kami akan keluarkan kebijakan untuk hasil dari rekomendasi tersebut,” kata Bobby.

Keluhan utama pengemudi ojol dari berbagai platform, seperti Maxim, Shopee, Grab, Indrive, dan Gojek, mencakup praktik tarif rendah yang memicu persaingan tidak sehat serta belum adanya kepastian hukum terkait keselamatan dan perlindungan kerja.

Satgas nantinya akan diketuai oleh Kepala Dinas Perhubungan bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut. “Satgas ini diharapkan dapat melakukan kajian menyeluruh untuk memberikan solusi nyata bagi para pengemudi,” jelas Bobby.

Ketua Umum GODAMS, Agam Zubir, menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari formula yang konkret untuk menegakkan keadilan bagi para pengemudi. Salah satu tuntutan mereka adalah penerapan batas tarif minimal dan maksimal, yaitu Rp2.000 sampai Rp2.500 per kilometer, sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya, Pemprov Sumut bisa menjadi pelopor dalam melindungi nasib pekerja ojol yang sering mengalami eksploitasi oleh para aplikator,” ujar Agam. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat dipraktekkan tanpa embel-embel program tambahan dari aplikator.

Langkah ini disambut positif sebagai upaya untuk menyeimbangkan kepentingan pengemudi ojol dan perusahaan aplikator. Satgas diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adil dan memastikan keberlanjutan profesi pengemudi ojol di Sumatera Utara.

Sumber: