Kejaksaan Negeri Batu Bara Musnahkan Barang Bukti dari Total 99 Perkara
Kejaksaan Negeri Batu Bara Musnahkan Barang Bukti-(Dokumen Istimewa)-
DISWAY.SUMUT.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, resmi melakukan pemusnahan barang bukti dari 99 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aksi ini berlangsung Rabu (18/2/2026) mulai pukul 13.00 WIB di halaman kantor setempat, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan tegas.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Batu Bara, Fransisco Tarigan, bersama perwakilan pemerintah daerah, aparat kepolisian dan sejumlah pejabat terkait.
Hadirnya tokoh daerah, memperkuat kesan bahwa pelaksanaan hukum di Batubara berjalan terbuka dan akuntabel.
Barang Bukti Dimusnahkan dengan Beragam Metode
Barang bukti yang dimusnahkan punya karakter berbeda sesuai jenisnya, dari 80 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum.
Berikut di bawah ini, daftar yang akan dimusnahkan :
- Narkotika : sabu‑sabu 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, ganja 237,55 gram.
- Elektronik : 32 unit handphone
- Lainnya : liquid wukong, mesin tembak ikan, mesin jackpot.
Proses pemusnahan dilakukan dengan teknik berbeda sesuai jenis barang, narkotika diblender lalu dibuang, perangkat elektronik dihancurkan palu, mesin dipotong, dan barang lain dibakar habis agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Komitmen Tegas pada Kepastian Hukum
Kepala Kejari Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas.
Ini merupakan wujud nyata dari kepastian hukum dan akuntabilitas, dalam penegakan kasus pidana.
Dengan memusnahkan barang bukti yang telah diambil alih negara, aparat memastikan tidak ada celah penyalahgunaan di kemudian hari.
Rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 14.00 WIB, dan meninggalkan pesan kuat bahwa setiap putusan pengadilan akan dieksekusi sampai tuntas demi menemukan rasa adil dan aman di masyarakat.
Sumber: