Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kriminalisasi
Penasihat hukum Kadis Sosial Samosir, FAK, menyebut penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Samosir beraroma kriminalisasi dan kurang bukti kuat.-Foto:ANT-
Jaksa menjerat FAK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perdebatan hukum antara tim pembela dan jaksa ini diprediksi akan semakin memanas saat memasuki persidangan nanti.
Sumber: