Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kriminalisasi

Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kriminalisasi

Penasihat hukum Kadis Sosial Samosir, FAK, menyebut penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Samosir beraroma kriminalisasi dan kurang bukti kuat.-Foto:ANT-

SUMUT.DISWAY.ID - Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka kasus korupsi memicu reaksi keras. 

Tim penasihat hukum FAK menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tersebut bermuatan kriminalisasi dan tidak memiliki sandaran fakta hukum yang utuh.

Kejari Samosir sebelumnya menetapkan FAK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Samosir Tahun 2024. Namun, tim pengacara tersangka mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum acara pidana yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.

Kejanggalan Prosedur dan Audit Kerugian Negara

Dwi Natal Ngai Sinaga, salah satu penasihat hukum FAK, mempertanyakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan pada 1 Juli 2025. Menurutnya, saat itu hasil audit kerugian negara belum tersedia.

"Peningkatan status perkara seharusnya mendapat dukungan alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, hal tersebut belum terpenuhi saat penyidikan dimulai," ujar Rudi Zainal Sihombing, rekan tim pengacara FAK, dalam keterangan tertulisnya di Medan, Selasa 23 Desember 2025.

Pihak pengacara juga mengkritik penggunaan jasa akuntan publik swasta untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp516 juta. Mereka mempertanyakan mengapa audit tidak dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai regulasi yang berlaku.

Bantahan Fee 15 Persen dan Mekanisme Bantuan

Tim hukum FAK membantah keras tuduhan penyidik mengenai adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh kliennya. Mereka menilai tuduhan tersebut hanya berdasar pada keterangan pihak lain tanpa bukti otentik.

"Jika benar ada aliran dana, tentu ada pemberi dan penerima. Menjadi pertanyaan besar mengapa hanya klien kami yang menjadi tersangka, sementara pihak lain tidak tersentuh," tegas Rudi.

Terkait perubahan mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang, tim pengacara menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan langsung dari masyarakat sesuai kebutuhan lapangan. Mereka menegaskan prosedur tersebut sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Versi Kejari Samosir: Dua Alat Bukti Cukup

Di sisi lain, Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan laporan Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp516.298.000.

Penyidik menduga FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan dan menunjuk BUMDes tertentu sebagai penyedia barang untuk menyisihkan keuntungan pribadi. Atas dugaan tersebut, Jaksa telah menahan FAK di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sumber:

Berita Terkait