Taput Batasi Pembelian BBM hingga 9 Desember: Roda 2 Maksimal 3 Liter, Roda 6 Hanya 30 Liter
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan aturan pembelian BBM hingga 9 Desember 2025. Roda 2 dibatasi 3 liter, roda 4 maksimal 20 liter, dan roda 6 hanya 30 liter. Kebijakan diberlakukan akibat penurunan pasokan imbas bencana alam.-Foto:Tangkapan Layar IG-
SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama Forkopimda dan seluruh pengelola SPBU resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) selama masa tanggap darurat. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus memastikan distribusi tetap merata di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku mulai 6 hingga 9 Desember 2025. Pembelian BBM menggunakan jeriken tidak dilayani, sementara batas maksimal pembelian ditetapkan sebagai berikut:
• Roda dua maksimal 3 liter
• Roda empat maksimal 20 liter
• Roda enam atau lebih maksimal 30 liter
Kebijakan ini disepakati setelah pemerintah daerah menggelar pertemuan bersama SPBU untuk menyesuaikan pola layanan dan mencegah antrean panjang.
Jonius menegaskan aturan tersebut dibutuhkan agar situasi tetap stabil dan tidak terjadi praktik pembelian yang tidak wajar, terutama pada saat pasokan sedang menurun.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian.
“Untuk tanggap darurat bencana, penggunaan jeriken dapat dilayani dengan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Jonius.
Ia juga meminta para pengecer tidak memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga secara berlebihan. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan untuk mencegah penyimpangan harga di tingkat lapangan.
Di sisi lain, wilayah kecamatan yang tidak memiliki SPBU akan mendapat perhatian khusus. Pemerintah akan mengusulkan pembentukan pengecer resmi agar distribusi lebih merata dan tidak terjadi penumpukan di satu titik.
“Kecamatan tanpa SPBU akan kita usulkan agar disediakan pengecer supaya pengisian BBM tidak menumpuk,” jelasnya.
Menurut Jonius, pembatasan ini diberlakukan karena pasokan BBM ke Tapanuli Utara menurun dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut dipicu persoalan teknis akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan menghambat distribusi.
Ia berharap sinergi pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan seluruh pemangku kebijakan mampu menjaga stabilitas distribusi BBM selama masa darurat ini. Kebijakan tersebut diharapkan memastikan bahan bakar tetap tersedia, tertib, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat.
Sumber: