Harga Emas Antam Melejit ke Rp2,9 Juta per Gram pada Rabu Pagi
Grafik kenaikan harga emas batangan Antam di butik Logam Mulia yang menunjukkan lonjakan signifikan pada Rabu pagi.-Foto:ANT-
Untuk transaksi pembelian, pemegang NPWP hanya dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Setiap transaksi akan dibarengi dengan pemberian bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nominal di atas 10 juta, pihak Antam akan langsung memotong PPh 22 dari total nilai transaksi. Pemilik NPWP mendapatkan potongan 1,5 persen, sedangkan mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3 persen.
Para pengamat ekonomi menyarankan investor untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala, mengingat harga emas bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh kondisi geopolitik serta nilai tukar mata uang asing.
Sumber: