Pemprov Sumut Buka Ruang Kritik soal Pelayanan Publik, Delapan MPP Sudah Beroperasi

Jumat 16-10-2026,22:25 WIB
Reporter : Muhamad Syahdan Thariq
Editor : Muhamad Syahdan Thariq

SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat pelayanan publik yang inklusif agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan secara adil, mudah, dan nyaman. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan tanpa diskriminasi serta memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor saat menerima kunjungan reses Anggota DPD RI Penrad Siagian di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).

Timur mengatakan, saat ini terdapat delapan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi di Sumatera Utara. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintahan dalam satu tempat.

BACA JUGA:Wagub Sumut Surya Dorong Transformasi Sekolah Kristen, Tekankan Kolaborasi

“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut,” kata Timur Tumanggor.

Delapan MPP tersebut berada di Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deli Serdang.

Menurut Timur, pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari kebijakan yang dibuat, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan.

Hal tersebut mencakup kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam setiap proses pelayanan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan sistem pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Informasi mengenai persyaratan harus jelas, prosedur dibuat sederhana, biaya disampaikan secara transparan, dan waktu penyelesaian layanan dapat diketahui.

Timur juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut terbuka terhadap berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian menjelaskan bahwa kunjungan reses tersebut bertujuan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam kunjungan itu, Penrad juga menyoroti persoalan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta sektor pendidikan.

Ia ingin mengetahui berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh pelayanan maupun dalam menghadapi persoalan di daerah.

“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” kata Penrad.

Kategori :