Cegah Narkoba Jenis Baru, Bobby Nasution Desak DPRD Sumut Sahkan Perda Larangan Vape

Rabu 15-04-2026,15:53 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah berani untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dalam rapat paripurna HUT ke-78 Provinsi Sumatera Utara, ia secara resmi mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape, terutama di ruang publik.

Langkah preventif ini muncul sebagai respons atas ancaman narkoba jenis baru yang kini memanfaatkan perangkat vape atau pod sebagai medium konsumsi. Bobby menegaskan bahwa Sumatera Utara tidak boleh kecolongan oleh tren baru yang lebih sulit terdeteksi oleh aparat dibandingkan narkotika konvensional.

Tantangan Baru di Balik Tren Vape

Sumatera Utara saat ini masih memegang predikat sebagai provinsi dengan angka penggunaan narkotika tertinggi di Indonesia. Bobby menilai, kehadiran narkoba jenis baru dalam cairan vape akan menambah beban pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan zat terlarang jika tidak segera diantisipasi.

"Ada narkoba jenis baru yang menggunakan pod atau vape. Sabu saja belum selesai kita perangi, jangan sampai ada tantangan baru lagi yang lebih sulit dikenali dengan vape biasa," tegas Bobby Nasution dalam pidatonya di gedung DPRD Sumut, Rabu, 15 April 2026.

Target Larangan: Tempat Umum hingga Swalayan

Usulan Perda ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga memperketat ruang distribusi. Bobby merencanakan poin-poin pelarangan yang mencakup:

 

Penggunaan di fasilitas umum, perkantoran, dan area komersial.

Penjualan perangkat dan cairan vape di kafe-kafe.

Penempatan produk vape di depan kasir swalayan yang selama ini bebas terlihat.

Gubernur juga menyoroti posisi geografis Sumatera Utara sebagai gerbang utama di wilayah Barat Indonesia. Kedekatan dengan akses luar negeri menjadikan provinsi ini sangat rentan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru dari mancanegara.

Sanksi Tegas bagi ASN dan Landasan Hukum Kuat

Pihak Pemerintah Provinsi kini tengah melakukan pengkajian mendalam agar aturan ini memiliki landasan hukum yang kokoh. Jika Perda tersebut disahkan, aturan ini akan berlaku ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

"Kita harapkan kajiannya betul-betul landasannya kuat dan kalau perlu nanti Perda-nya biar ada sanksinya," imbuhnya.

Bobby mengungkapkan bahwa ia telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho. Sinergi ini bertujuan agar Sumatera Utara memiliki perlindungan hukum sebelum penyebaran narkoba jenis baru melalui vape menjadi semakin masif dan tidak terkendali di masyarakat.

Kategori :