Perkara Rp 119 T Hary Tanoe Diputus Pekan Depan, CMNP Yakin Menang
Perkara Rp 119 T Hary Tanoe Diputus Pekan Depan, CMNP Yakin Menang-dok.istimewa-
SUMUT.DISWAY. ID - Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Lukas meyakini majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya. Sidang putusan gugatan Rp 119 triliun terhadap Hary Tanoe dijadwalkan digelar pada Rabu (22/4/2026) pekan depan.
Dalam perkara yang sudah disidangkan sejak pertengahan 2025 ini, CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Rp 119 triliun akibat transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999.
Lukas mengaku optimistis karena selama persidangan, pihaknya telah memerkuat dalil gugatan dengan bukti, saksi, dan keterangan ahli. Ia menegaskan, berdasarkan bukti dokumen, keterangan saksi, dan pernyataan ahli, tergugat Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Persidangan mengungkap kerugian senilai Rp 119 triliun akibat tidak dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding (dulu Bhakti Investama) kepada CMNP," tutur Lukas kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
BACA JUGA:Dominasi Performa 2026: Intip Bocoran Spesifikasi dan Harga Lini HP iQOO Terbaru
Selain itu, Lukas juga mengaku pihaknya berhasil mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan pihak tergugat Hary Tanoe. Kuasa hukum CMNP menyebut dalih yang diajukan Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary tanoe dan MNC yakni kadaluarsa, Nebis in Idem, kurang pihak, dan terkait transaksi adalah jual beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," tegas Lukas.
Sebaliknya, menurut pihak CMNP, gugatan yang diajukan pihaknya tepat sasaran. Sebab, transaksi yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT Bhakti Investama yang kini berubah nama menjadi MNC Asia Holding.
"Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," ujar Lukas.
Di sisi lain, bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat Hary Tanoe dinilai tidak relevan. Sebab, hampir semua bukti dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa disertai dokumen asli.
BACA JUGA:Dituding Pengecut oleh Gerindra Karena Gusur Rakyat Kecil, Pemkot Binjai Beri Pembelaan
Selain itu, sebagian besar saksi yang dihadirkan Hary Tanoe dan MNC tidak memahami konteks perkara. Bahkan, Lukas menilai, saksi ahli yang dihadirkan juga tidak sesuai kompetensinya.
"Sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan saksi maupun ahli yang CMNP hadirkan," tegas Lukas.
Selain menuntut ganti rugi, CMNP juga berharap majelis hakim mengabulkan sita jaminan atas aset-aset pribadi Hary Tanoe. Termasuk properti mewah yang berada di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat. Properti tersebut ditaksir bernilai 13 juta dolar AS atau setara Rp 227 miliar.
Lukas menilai permohonan penyitaan aset Hary Tanoe perlu dilakukan karena nilai kerugian yang ditanggung dalam perkara perdata tersebut sangat besar. Pihak CMNP telah mengadukan sita jaminan secara terperinci terhadap aset-aset yang dimiliki Hary Tanoe yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 34 triliun.
Sumber: