Hakim PT Medan Perberat Hukuman: Tiga Kurir Ganja 151 Kg Kini Divonis Pidana Mati

Rabu 15-04-2026,15:26 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Upaya banding yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan membuahkan hasil signifikan dalam kasus peredaran narkotika skala besar di Sumatera Utara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi memperberat vonis terhadap tiga penyelundup ganja asal Aceh Tenggara dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi. Putusan ini sekaligus menganulir ketetapan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Mengubah Putusan Tingkat Pertama

Berdasarkan data yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Rabu, 15 April 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan dari penuntut umum. Hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat mencederai upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan. Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1, menjatuhkan pidana mati," bunyi petikan putusan hakim yang dilansir dari SIPP PN Medan.

Majelis hakim menegaskan bahwa ketiga pria tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan awal JPU Sofyan Agung Maulana yang sebelumnya tidak dikabulkan oleh hakim tingkat pertama.

Perjalanan Kasus dan Penangkapan BNN

Kasus yang menjerat warga Aceh Tenggara ini bermula dari operasi senyap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal tahun 2024. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam operasi tersebut, personel BNN menemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 151 kilogram. Ketiga terdakwa tidak berkutik saat petugas membekuk mereka di lokasi kejadian bersama tumpukan barang haram tersebut.

Alasan Pemberatan Hukuman

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P Nababan memberikan keringanan dengan vonis seumur hidup. Namun, PT Medan memiliki pandangan hukum yang lebih tegas mengingat volume barang bukti yang sangat besar dan potensi dampak sosial yang ditimbulkan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer," tegas hakim melalui saluran informasi resmi pengadilan.

Putusan mati ini menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkotika yang kerap memanfaatkan jalur darat dari Aceh menuju Medan. Saat ini, pihak terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung jika berkeberatan dengan hasil putusan banding tersebut.

 

Kategori :