SUMUT.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, saat ini tengah mendalami secara serius penyebab kebakaran yang melanda kediaman seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penyelidikan ini melibatkan kolaborasi antara Polrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jean Calvjin Simanjuntak, di Medan, Rabu, menyatakan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kebakaran.
"Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kombes Pol Jean Calvjin.
Penyelidikan Mendalam dan Keterangan Saksi
Proses penyelidikan kasus ini dilaporkan masih terus berlanjut, dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait. Sebelum melakukan olah TKP lanjutan, jajaran kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
"Hari ini kami masih bekerja untuk olah TKP lanjutan, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal," kata Kapolrestabes. Tujuan utama olah TKP adalah untuk mencari dan menentukan sumber api yang menyebabkan insiden tersebut.
Nantinya, hasil dari olah TKP ini akan dikombinasikan dengan keterangan saksi dan hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak berjanji, apabila semua hasil investigasi mendalam tersebut telah terkumpul dan dianalisis, pihak kepolisian akan segera mengumumkan penyebab pasti dari kebakaran rumah hakim tersebut.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, sebelumnya membenarkan bahwa rumah Hakim PN Medan yang bernama Khamozaro terbakar pada Selasa (3/11). Kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.