13 Kasus Korupsi Diputus Bebas di PN Medan, Jubir Sebut Dominan Berkas Pemisahan Perkara
Ilustrasi palu.-Foto:IG@Sasun Bughdaryan-
sumut.disway.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus bebas sebanyak 10,32 persen perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan periode Januari hingga Agustus 2026.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman menyampaikan persentase tersebut setara dengan 13 perkara dari total 126 perkara tipikor yang masuk sepanjang delapan bulan terakhir.
"10,32 persen perkara tipikor yang diputus bebas tersebut sekitar 13 perkara dan rata-rata merupakan perkara splitsing atau pemisahan perkara menjadi beberapa berkas perkara," kata Soniady di Medan, Sabtu (29/8/2026).
Rincian perkara yang mendapat vonis bebas tercatat dalam berkas perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn hingga Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Nomor 15, Nomor 47, Nomor 48, Nomor 50, Nomor 51, Nomor 55, Nomor 57, serta Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Soniady menjelaskan splitsing merupakan pemisahan satu rangkaian peristiwa pidana menjadi beberapa berkas perkara tersendiri dengan terdakwa berbeda.
Contoh kasus splitsing yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Medan yakni dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi dengan terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto. Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain pada berkas terpisah, yakni mantan Kadisdikbud Tebing Tinggi Idam Khalid dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.
Ketentuan Hukum Terhadap Putusan Bebas
Soniady menegaskan jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026," ujar Soniady.
Jika kejaksaan tetap memaksakan pengajuan permohonan banding, penanganan berkas akan disesuaikan dengan tahapan administrasi.
Berkas perkara yang belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) akan diterbitkan surat penetapan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) oleh PN Medan sehingga pengiriman dibatalkan.
Apabila berkas sudah dikirim ke PT tetapi belum diregistrasi, panitera PT akan mengembalikan berkas ke PN pengaju. Sementara jika berkas sudah terlanjur diregistrasi di tingkat banding, majelis hakim PT akan mengeluarkannya dengan amar menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.
Sumber: