Soroti Tuntutan Kasus Inalum, Kuasa Hukum Sebut JPU Mengabaikan Fakta Sidang
PN Negeri Medan lokasi persidangan kasus Inalum digelar.-Foto:ANT-
sumut.disway.id - Tuntutan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih, mendapat repons keras dari tim kuasanya. Mereka menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan.
Penasihat Hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, mengatakan materi tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tersebut tidak menggambarkan hasil pemeriksaan saksi secara utuh.
"Tuntutan JPU tidak menggambarkan secara utuh hasil pemeriksaan selama persidangan," ujar Firdaus dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Firdaus, JPU cenderung mengulang konstruksi lama dari surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Banyak fakta baru di persidangan justru tidak dipertimbangkan.
"Tuntutan JPU sebagian besar masih merupakan copy paste dari dakwaan dan BAP. Banyak fakta yang sudah terungkap dalam persidangan justru tidak terlihat dipertimbangkan," kata Firdaus.
Firdaus mencontohkan kesaksian Joko Susilo soal dugaan pertemuan empat mata antara Djoko Sutrisno dan Oggy Achmad Kosasih di Hotel Shangri-La Surabaya. Dalam persidangan, Joko Susilo resmi mencabut keterangan BAP nomor 35 tersebut.
Namun, poin yang dicabut itu tetap muncul dalam berkas tuntutan jaksa.
"Di persidangan, Joko Susilo telah mencabut keterangannya dalam BAP. Itu tidak nampak dalam tuntutan JPU. Yang ada justru keterangan dalam BAP. Ini merugikan klien kami," tegasnya.
Ia mempertanyakan sikap penuntut umum yang tidak memasukkan dinamika pembuktian di persidangan ke dalam berkas tuntutan akhir.
"Kami tidak mengerti mengapa JPU mengabaikan fakta persidangan. Patut diduga ada upaya untuk menghukum para terdakwa, meski fakta persidangan menunjukkan sebaliknya," tambah Firdaus.
Pertanyakan Fungsi Pemeriksaan Saksi
Firdaus mengingatkan, persidangan merupakan sarana menguji seluruh alat bukti dan keterangan penyidikan. JPU seharusnya menganalisis ulang seluruh fakta hukum sebelum menyusun angka tuntutan.
"Jika tuntutan tetap mempertahankan konstruksi dalam dakwaan dan BAP tanpa memperlihatkan fakta yang diuji di persidangan, maka tuntutan tidak mencerminkan proses pembuktian," ucapnya.
Ia menegaskan JPU wajib menilai seluruh bukti secara objektif, baik yang memberatkan maupun yang menguntungkan terdakwa.
"Kami tidak mengatakan JPU hanya boleh memasukkan fakta yang menguntungkan terdakwa. Semua fakta harus dipertimbangkan, termasuk fakta yang membantah konstruksi dakwaan maupun keterangan yang sudah dicabut," jelasnya.
Sumber: