Tagih Janji PT Rendi Permata Raya, DPR Minta Segera Berikan Kebun Sawit Plasma ke Warga
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan--
sumut.disway.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI turun tangan dalam sengketa kemitraan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal. Otoritas parlemen mendesak pihak perusahaan segera membangun kebun plasma masyarakat yang tertunda belasan tahun.
Konflik ini melibatkan warga Desa Singkuang I yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR). Masalah ini sebelumnya sempat dibawa ke rapat dengar pendapat di DPR RI, September tahun lalu.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan kewajiban perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap sejak terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 4.000 hektare pada 2005.
Izin tersebut mewajibkan perusahaan membangun kebun sawit untuk warga sekitar lewat pola kemitraan. Kewajiban serupa juga tercantum dalam dokumen Izin Lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tahun 2009.
"Oleh karena itu, kami merekomendasikan PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku," kata Ahmad Heryawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin, 29 Juni 2026.
Pemprov Sumut Kejar Kepastian Hukum
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat merespons dorongan parlemen pusat. Pemprov kini memperkuat fasilitasi penyelesaian konflik dengan mempertemukan semua pihak yang bersengketa.
Wakil Gubernur Sumut, Surya, menjelaskan koordinasi lintas sektor ini bertujuan menciptakan penyelesaian yang transparan dan terukur. Pemprov Sumut ingin konflik ini segera selesai agar ada kepastian hukum bagi warga maupun korporasi.
Hingga saat ini, pemda telah mengawal beberapa tahapan, mulai dari penetapan daftar peserta plasma, pembentukan koperasi, hingga rencana pembukaan kebun.
"Saya berharap kunjungan kerja BAM DPR RI ini dapat diperoleh gambaran utuh akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah-langkah penyelesaian yang segera ditindaklanjuti," ujar Surya.
Perusahaan Berdalih Lahan Masuk Aliran Sungai
Di sisi lain, manajemen PT Rendi Permata Raya membeberkan kendala fisik lahan yang mereka hadapi di lapangan. Perusahaan mengaku tidak bisa menggarap seluruh lahan sesuai luasan izin awal.
Kepala Bidang Hukum dan Agraria PT RPR, Andi, menjelaskan manajemen baru hanya menguasai sekitar 3.000 hektare lahan sejak akhir 2016. Sisa lahan lainnya tidak dapat diproduksi karena faktor alam.
"Sebagian lahan lainnya tidak dapat dimanfaatkan, di antaranya karena berada di kawasan daerah aliran sungai," ungkap Andi.
Meski terkendala, Andi mengklaim perusahaan mulai menyiapkan pembangunan kebun plasma sejak tahun 2023, baik di dalam maupun di luar kawasan HGU. Pihaknya berjanji akan memenuhi tuntutan masyarakat secara bertahap.
Sumber: