Kelabui Konsumen, Supervisor SPBU di Medan Manipulasi Tangki Dexlite Berisi Solar

Kelabui Konsumen, Supervisor SPBU di Medan Manipulasi Tangki Dexlite Berisi Solar

--

sumut.disway.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar praktik kecurangan gerombolan pekerja SPBU Jalan Gajah Mada, Kota Medan, yang bekerja sama dengan oknum pengemudi truk tangki. Para pelaku memanipulasi pasokan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasukkan solar ke dalam tangki penampungan yang seharusnya untuk jenis dexlite.

Aparat kepolisian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan komoditas energi ini. Identitas para pelaku meliputi Rional Agus Pranata Tarigan (35) selaku pengawas atau supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang (21) yang bekerja sebagai operator SPBU, serta dua pengemudi truk tangki PT Elnusa bernama Pandapotan Sirait (34) dan Evando Situngkir (34).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi operasi penangkapan para tersangka dalam sesi konferensi pers di Medan. Adrian menjelaskan bahwa penindakan hukum tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di fasilitas pengisian bahan bakar umum tersebut.

"Kita mengamankan dua sopir, satu pekerja, satu lagi supervisor atau orang yang bekerja sebagai pengawas dari SPBU tersebut," ujar Adrian Risky Lubis, Sabtu 27 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa armada truk yang digunakan dalam kejahatan ini merupakan kendaraan operasional milik PT Elnusa.

Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi pada 12 Maret 2026. Selain menahan para tersangka, polisi menyita satu unit truk tangki dan sebuah mobil Toyota Rush yang digunakan untuk memuluskan tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, SPBU di Jalan Gajah Mada sebenarnya tidak memiliki izin niaga untuk menyalurkan BBM jenis solar. Kelompok ini memanfaatkan selisih harga keekonomian yang tinggi antara solar bersubsidi dan dexlite non-subsidi untuk memanen keuntungan sepihak secara ilegal.

Adrian mengungkapkan bahwa sopir menurunkan muatan solar ke dalam tangki dexlite di SPBU Gajah Mada. Tindakan tersebut merugikan masyarakat konsumen secara langsung karena mereka membayar dengan tarif dexlite namun mendapatkan kualitas solar.

Sistem kejahatan kelompok ini dirancang secara terstruktur guna menghindari deteksi dari manajemen perusahaan maupun aparat penegak hukum. Sebelum merapat ke titik pembongkaran di Jalan Gajah Mada, pengemudi truk mencopot perangkat Global Positioning System (GPS) yang tertempel di bodi armada.

Saat armada pengangkut masuk ke area SPBU, pengawas internal langsung menginstruksikan pemadaman seluruh kamera pemantau (CCTV) di area sekitar corong tangki pendam.

"Setiap nanti mobil tangki yang masuk ke Jalan Gajah Mada, itu CCTV-nya itu dimatikan semua itu," jelas Adrian. Menurut hitungan penyidik, komplotan ini meraup keuntungan bersih hingga Rp3 juta untuk setiap kali aktivitas pengisian ilegal. Praktik lancung ini terdeteksi telah berlangsung selama sembilan bulan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak, menerangkan rute distribusi logistik yang sebenarnya. Pasokan solar seberat 16 ton di dalam truk tersebut seharusnya dikirim menuju SPBU Jalan Asrama sebagai titik bongkar resmi, bukan ke Jalan Gajah Mada.

Operasi pemalsuan dimulai saat pengemudi truk dan pengawas SPBU mengadakan pertemuan di kawasan Jalan Adam Malik. Di lokasi tersebut, awak truk memindahkan perangkat pemantau posisi (GPS) dari badan truk ke dalam kabin mobil pribadi Toyota Rush milik tersangka Rional.

Selanjutnya, mobil pribadi milik supervisor tersebut melaju menuju SPBU Jalan Asrama sebagai kamuflase digital agar indikator di pusat kendali perusahaan memperlihatkan seolah-olah truk berjalan sesuai rute logistik. Di waktu bersamaan, truk tangki asli berbelok menuju SPBU Jalan Gajah Mada untuk mengurangi muatan solar.

Sumber: